Minggu, 29 November 2009

menetap di negara kafir tanpa mahrom

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh
Ustad, saya seorang mahasiswi berumur 20 thn yg sekarang sedang kuliah di negeri yang mayoritasnya non muslim. saya berencana untuk menikah secepatnya, walaupun masih kuliah. Yang menjadi masalah disini adalah, setelah menikah kami harus hidup berpisah, karena beda daerah. memang, dari awal kami sudah tau resiko yg akan diambil. dan orang tua sudah sama sama tau. Bagaimana hukum nya nikah pisah ini ustad? bolehkah kami terus melanjutkan rencana ini? Jazakallahu khairon katsiro. Wassalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh.

Jawaban Ustadz:

Syaikh Abdullah Al-Fauzan mengatakan, “Diantara kiat untuk selamat dari godaan di negeri kafir dengan izin Allah, hendaknya orang tersebut dan istrinya itu mendampinginya (saling mendampingi -ed) untuk menjaga kehormatannya dan melindunginya dari godaan syahwat yang haram jika orang tersebut ingin menetap di negara kafir semisal dalam rangka dakwah atau studi.” (Hushulul Ma’mul hal.174).

Meski secara hukum agama, isteri yang ditinggal oleh suaminya dengan kerelaan dari isteri itu diperbolehkan, akan tetapi jika isteri yang berada di negara kafir tanpa suaminya adalah sangat-sangat berbahaya - Haram - (semisal safar tanpa mahrom, godaan syahwat yang bebas lepas dll).

***

Penanya: Lathifah
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar