Minggu, 29 November 2009

merapatkan shaff dalam shalat berjamaah

Pertanyaan:

Assalami’alaikum wr. wb.
Ana mau tany mengenai masalah merapatkan shaf. mana yang benar jika shaf shalat telah rapat, dan tidak memungkinkan masuk baik dalam bariasannya atau disebelah kanan imam, apakah menuggu ma’mum lain atau membentuk shaf walaupun sendiri karena melihat keutamaan shalat berjamaah? semoga ustadz selalu dijaga Allah SWT, was. wr.
wr.


Jawaban Ustadz:

Permasalahan ini sebenarnya telah di bahas oleh para ulama di dalam kitab fikih di dalam bab “صلاة الشحص خلف الصفوق وحده ” (Sholat seseorang yang sendirian pada shaf), dan telah di jelaskan pula akan kewajiban melaksanakan sholat berjamaah dengan beserta segala keutamaannya dan kewajiban untuk merapatkan shaf, tanpa ada celah sedikit pun untuk dilewati oleh syaitan, namun terkadang suatu kondisi yang menyebabkan kita sholat sendiri di belakang shaf, karena tidak adanya celah untuk masuk ke dalam shaf, maka dalam hal ini boleh kita melaksanakan shalat di belakang shaf seorang diri dengan harapan ada yang datang, disebabkan karena adanya uzur yaitu tidak adanya celah lagi untuk masuk ke dalam shaf, namun apabila ada celah untuk masuk ke dalam shaf, tetapi dia masih tetap shalat di belakang shaf seorang diri maka sholatnya tidak sah, karena tidak adanya uzur, sebagaimana telah masyhur di kalangan ahli usul akan kaidah ini yaitu “لا واجب مع عذر” (Kewajiban gugur jika ada uzur) dan insya Allah inilah pendapat yang lebih hati-hati di dalam permasalahan ini dari dua pendapat para ulama yang ada, dan ini sebagaimana dipilih Syaikh Utsaimin di dalam kitabnya Majmu Fatawa (15/176-206), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa-nya serta Syaikh As Sa’di, wallahu a’lam bisshawab.

***

Penanya: Defit Andriyanto
Dijawab oleh: Ust. Jundi Abdullah, Lc.
(Staf Pengajar Islami Centre Bin Baz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar