Minggu, 29 November 2009

seputar hubungan sutri

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum wr. wb.
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.

  1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
  2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?

Jazakallah. Wassalaamu’alaikum wr. wb.

pembagian harta waris

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.
Saya baru pertama kali melihat rubrik ini, dan saya sangat tertarik pada segmen ini.

Begini ustadz, beberapa bulan yang lalu, ayah saya meninggal dan sebelumnya, tepatnya 17 tahun yang lalu ibu saya juga telah meninggal terlebih dahulu. Saat ini, saya tinggal bersama ibu ‘tiri’ saya yang tak lain adalah bude (kakak ibu) sendiri. ‘Bude’ saya ini punya 4 orang anak (3 pria & 1 wanita), dan 3 orang diantaranya sudah cukup mapan, serta seorang lagi telah menikah dan mendapatkan harta waris yang cukup banyak daripada yang harta waris yang ditinggalkan ayah saya. Sedangkan saya hanya 2 orang bersaudara (1 pria dan 1 wanita), dan kondisi kami: Saya masih kuliah tingkat akhir dan kakak (pria) saya penghasilannya pas-pasan serta baru ingin membina rumah tangga.

Sepeningalan ayah saya, tidak ada pernyataan tentang harta waris…
Saya tidak terlalu tergiur dengan harta waris tersebut, bagi saya apa yang telah diberikan orang tua saya sudah sangat banyak dan berarti… dan saat ini saya lebih berpikir ke arah bagaimana membalas budi/berbakti kepada mereka… tapi yang saya risaukan adalah bagaimana cara bersikap adil dalam hal ini dan saya berharap sikap tersebut dilandaskan pada hukum islam… namun kendalanya saya ‘buta’ tentang hukum waris tersebut…

Oleh karena itu, saya memohon bantuan bapak ustadz untuk menyelesaikan masalah saya… sehingga semuanya dapat diselesaikan dengan baik, tanpa ada yang terkecewakan…

Mungkin bisa ringkas pertanyaan saya menjadi: Bagaimana tentang jumlah waris yang diterima ‘bude’ dan keluarganya serta kami (kedua bersaudara)? Terimakasih atas waktunya… Wassalamualaikum wr. wb.

merapatkan shaff dalam shalat berjamaah

Pertanyaan:

Assalami’alaikum wr. wb.
Ana mau tany mengenai masalah merapatkan shaf. mana yang benar jika shaf shalat telah rapat, dan tidak memungkinkan masuk baik dalam bariasannya atau disebelah kanan imam, apakah menuggu ma’mum lain atau membentuk shaf walaupun sendiri karena melihat keutamaan shalat berjamaah? semoga ustadz selalu dijaga Allah SWT, was. wr.
wr.


menghilangkan najis bayi yang diberi susu formula

Pertanyaan:

Apakah cara menghilangkan najis kencing bayi laki-laki (berusia 4 tahun) yang sudah diberi susu formula sama dengan cara menghilangkan najis bayi yang masih diberi ASI?
Apakah bisa diqiyaskan antara susu formula tersebut dengan ASI?

menggunakan parfum beralkohol

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…
Saya bertanya tentang pemakaian parfum yang mengandung alkohol sekian persen di setiap pakaian, baik yang dipakai sehari-hari maupun dipakai ketika shalat. Apakah sah shalatnya, dengan memakai wangi-wangian yang mengandung alkohol dalam kandungan persen yang kecil? Apa tanggapan ustadz, apakah saya boleh menggunakannya ataukah berganti dengan yang non alkohol? Jazakumullah…

Wassalamu’alaikum

menggerakan jari dalam shalat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.
Ana mau tanya tentang fiqh sholat.
Ana membaca dari majalah as sunnah edisi 2 thn ini (thn 2005 M -ed), disebutkan ketika tasyahud, disunahkan untuk menggerakkan jari dari awal hingga salam. Yang membuat saya bingung, apakah ketika salam, jari kita masih digerakkan atau berhenti ketika tepat sesaat sebelum salam ke kanan. Jazakallah khoiron.

memelihara ikan hias di akuarium

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warhamatullahi Wabarakatuhu
Ana ingin tanya, apa hukumnya dan bolehkah memelihara ikan hias di aquarium ? atas jawabannya ana sampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

melunasi hutang pada orang yang wafat

Pertanyaan:

Bagaimana melunasi utang, apabila orang yang menghutangi sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?

mandi junub setelah berhubungan sutri

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustad,

  1. Saya ingin bertanya.. apakah setelah berhubungan intim.. wanita dan laki-laki diwajibkan mandi besar/wajib???
  2. Kapan wanita diwajibkan mandi besar/wajib ??

Sukron ya ustad.. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

lafazh nikah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Apa dalam menikah harus ada suatu lafadz tertentu yang harus diucapkan? Jazakumullah.

uzur dalam shalat berjamaah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz, ana mau tanya:

  1. Misalnya kita terlambat bangun atau ketiduran sehingga ketinggalan untuk sholat jamaah di mesjid, apakah kita wajib sholat di masjid walaupun sendiri atau kita bisa sholat dirumah.
  2. Mengingat sekarang musim hujan, ana mau tanya seberapa batasan derasnya hujan agar kita bisa menjama’ sholat, kemudian apakah jika hujan cukup deras dan imam tidak melakukan jama’ sholat kemudia bisakah kita bisa mengingatkan imam agar melakukan jama’ sholat.

tentang poligami

Pertanyaan:

Mengapa Allah mengizinkan poligami?

Jawaban:

Sebelumnya. kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban yang kami berikan. Sebelum menjawabnya, perlu kita ketahui bersama sebuah kaidah dalam agama kita bahwa ketika Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan sesuatu, maka syariat yang Allah turunkan tersebut memiliki maslahat yang murni ataupun maslahat yang lebih besar. Sebaliknya, ketika Allah melarang sesuatu maka larangan tersebut pasti memiliki bahaya yang murni maupun bahaya yang lebih besar.

Allah berfirman,

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Sebagai contoh Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid yang mengandung maslahat yang murni dan tidak memiliki mudarat sama sekali bagi seorang hamba. Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala melarang perbuatan syirik yang mengandung keburukan dan sama sekali tidak bermanfaat bagi seorang hamba. Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan jihad dengan berperang, walaupun di dalamnya terdapat mudarat bagi manusia berupa rasa susah dan payah, namun di balik syariat tersebut terdapat manfaat yang besar ketika seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas yaitu tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya agama Islam di muka bumi yang pada hakikatnya, ini adalah kebaikan bagi seluruh hamba Allah.

Allah berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216)

Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan judi dan minuman keras, walaupun di dalam judi dan minuman keras tersebut terdapat manfaat yang bisa diambil seperti mendapatkan penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan khamar/minuman keras. Namun mudarat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa timbulnya permusuhan di antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan maksiat lainnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.

Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat keburukan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi keburukan keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)

Setelah kita memahami kaidah tersebut, maka kita bisa menerapkan kaidah tersebut pada syariat poligami yang telah Allah perbolehkan. Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.

Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:

  1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
  2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
  5. Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.
  6. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
  7. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
  8. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. Wallahul musta’an.

Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.

Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

  1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
  2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.

Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.

Demikian jawaban ringkas yang bisa kami sampaikan, semoaga bermanfaat. Wallahu a’lam.

***

Penanya: Atin
Dijawab: Abu Fatah Amrullah (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ust. Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc.

tentang onani

Pertanyaan:

Assalamualaikum…
Saya mo tny soal onani itu leh g?
khususnya bg anak muda yang lum menikah. Jazakumulloh khoiro. Wass.

Jawaban:

Berikut kami nukilkan jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah (seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) ketika beliau ditanyakan tentang masalah onani. Beliau hafizhahullah ditanya, saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Haruskah saya mengqadha shalat? Lantas, apa hukum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban Syaikh:

Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah subhanahu wa ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (QS. Al-Mu’minun 5-6)

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pAndangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi Anda untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi Anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu Anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan -Anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad -kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274)

***

Penanya: Ryo
Dijawab: Abu Muslih Ari Wahyudi

tentang beasiswa

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll? Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum.

Jawaban Ustadz:

Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang (baca: haram).

Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda yang artinya:
“Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)

Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi’ Al Madkhali mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif:

  1. Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis kesyirikan.
  2. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan menzalimi orang lain.
  3. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).

Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas’alah hal. 90).

Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal. 98)

Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:

  1. Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
  2. Meminta-minta karena terpaksa.

Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Seorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar)

Beliau shollallahu’alaihiwasallam juga bersabda, “Barang siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Barang siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal. 91)

Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta (mas’alah). Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu’jam Al Wasith 1/410) didefinisikan dengan “meminta sedekah (dari orang lain -pent)”.

Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441).

***

Penanya: Ipan
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

tata rias wajah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang baik apa batasan tata rias untuk wanita yg akan menikah
bolehkah memakai bulu mata palsu? Bolehkah mencabut/mencukur alis sedikit untuk merapikan riasan? Jazakallah.

Jawaban Ustadz:

Islam menganjurkan wanita untuk berhias, akan tetapi dikhususkan untuk para suami mereka, bukan untuk yang lain. Sedangkan tata cara berhias tersebut harus sesuai dengan tuntunan syar’i, tidak menyerupai wanita kafir, tidak mengubah ciptaan Allah dan tidak menyerupai dengan laki-laki. Adapun memakai bulu mata palsu adalah termasuk tadlis dan termasuk mengubah ciptaan Allah. Sama juga seperti mencabut/mencukur alis untuk merapikan termasuk di dalam larangan hadis mencukur alis mencukur alis secara umum. Wallahu a’lam.

***

Penanya: Ika
Dijawab: Ust. Khairul Wazni, Lc.
(Pengajar Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz)

siapa jodoh saya

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, Ana sudah sering baca buku bertema keluarga yang termasuk di dalamnya pernikahan, tetapi ketika dihadapi ternyata cukup rumit juga. Yang ana tanyakan, bagaimana kita bisa tau siapa jodoh kita? maksud dari sekufu dalam beragama? bagaimana cara mengetahuinya serta pertanyaan apa saja yang harus diajukan? bagaimana kita bisa tau jawaban dari istikhoroh? Ada yang bilang, jika ijab qobul sudah berkumandang maka kita baru tau itulah jodoh kita, apakah harus seperti itu, bukankah itu hal yang sangat riskan? mohon bimbingannya Ustadz. Jazakumullah khoiron.

Jawaban Ustadz:

Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh.
Bimbingan yang sempurna dalam hal ini adalah nasihat Rasul kita Muhammad, “Nikahilah olehmu wanita itu karena empat perkara; karena kecantikannya, karena kekayaannya, karena keturunannya, karena agamanya, pilihlah yang agamanya bagus, niscaya kamu akan beruntung.”

Kedua, melakukan sholat istikharah, tahunya jawaban istikharah adalah dari segi kemudahan dan tidak ada hambatan yang begitu sulit, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits doa istikharah tersebut, yaitu kita mohon kemudahan pada Alloh, kemudian hati jadi mantap untuk memilih apa yang kita inginkan, kalau Alloh tidak menakdirkan maka hal itu berarti tidak diridhoi Alloh, dari sini kita tahu jawaban istikharah. Adapun cara-cara lain yang Anti tanyakan, Ana gak bisa jawab sebab hal itu tergantung kepada pribadi masing-masing orang, apa yang mau ia tanyakan. Boleh jadi ia akan bertanya tentang jenjang pendidikan, penyakit yang pernah diderita, jumlah saudara, profesi, pengalaman, pengajian yang selalu dihadirinya, dll.

***

Penanya: Winna
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri

sholat sambil menggendong anak

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Ketika berbincang dengan teman yang sudah menjadi ummahat, beliau bercerita, jika ia sedang sholat dan si anak mengangis maka ia akan ambil anaknya dan menggendongnya, jadi ia sholat dengan tetap menggendong si anak. Ketika ana tanyakan padanya, apakah rasul dulu juga seperti itu? ia bilang ya, apakah itu benar ustadz? apakah sholatnya tetap sah? karena setahu ana kan hanya diperbolehkan tiga gerakan saja? bagaimanakah sholat Rasulullah. Jazakumullah jika dijelaskan, ini sangat berguna jika sudah menjadi ummahat kelak. tentunya seorang ibu akan sangat resah jika anak menangis, sholat tdk dapat khusyu’ dan tentunya akan ringan rasa itu jika diperbolehkan menggendong anak dalam sholat.

Jawaban Ustadz:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rosululloh, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat, amiin.

Langsung saja, betul, dahulu Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam kadang kala mengangkat cucunya, Hasan, Husain, Umamah rodhiallohu anhum ketika sedang sholat, bahkan suatu saat ketika beliau sedang sholat, beliau menggendong cucunya yang bernama Umamah bin Abil ‘Ash, sehingga ketika sedang berdiri, beliau menggendongnya, dan ketika ruku’ dan sujud, beliau menurunkannya, padahal kala itu beliau sholat mengimami para sahabatnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dan Muslim dan juga lainnya. Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa boleh bagi orang yang sedang sholat untuk mengangkat, atau menggendong anak kecil.

Akan tetapi ada satu hal yang perlu diingat, yaitu ketika kita hendak menggendong anak kecil dalam sholat, maka anak tersebut harus dalam keadaan suci, tidak sedang ngompol, atau bajunya dalam keadaan najis, atau mengenakan popok atau diapers yang tentunya berisikan najis. Sebab orang yang sedang sholat diperintahkan untuk meninggalkan atau melepaskan setiap yang najis dari pakaian, atau sandal atau kaus kaki atau tempat ia sholat.

Dengan demikian bila anak kita mengenakan diapers, maka kita tidak boleh menggendongnya, karena biasanya si anak telah pipis atau bahkan buang air besar di dalamnya, sehingga bila kita menggendongnya berarti kita membawa najis ketika sedang sholat, dan ini tentunya terlarang. Dahulu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat mengenakan sandal, dan ketika di tengah-tengah sholat tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan melepaskan sandalnya. Seusai sholat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ia diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran (najis), oleh karena itu beliau melepaskan sandalnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ad Darimi dan lain-lain. Semoga jawaban pendek nan singkat ini cukup memberikan gambaran bagi kita semua. Wallohu a’lam bisshowab.

***

Penanya: Winna
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri

shalat di mushalla atau mesjid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  1. Rumah ana dekat dengan mushola (surau) dan tidak jauh dengan masjid, dimanakah sebaiknya ana shalat?
  2. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bagaimana hukum rumah yang berada disamping/gandeng sama kuburan?

Jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu’laikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:

Wa’alaikumusalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Syaikh Al-’Utsaimin ketika menjelaskan tentang tempat mana yang lebih utama untuk shalat berjamaah dan membahas pendapat-pendapat seputar permasalahan ini akhirnya beliau berkesimpulan, “Pendapat yang benar ialah sesungguhnya yang lebih utama adalah hendaknya Anda shalat di masjid di dekat anda karena hal ini merupakan sebab pemakmuran masjid tersebut kecuali apabila masjid yang lebih jauh tersebut memiliki keistimewaan maka ia lebih diutamakan, seperti misalnya apabila anda berada di kota Madinah atau di Mekkah maka ketika itu yang lebih utama adalah anda shalat di Masjidil Haram apabila berada Mekkah dan di Masjid Nabawi apabila berada di Madinah, itulah yang lebih utama daripada shalat di masjid yang ada di dekat tempat tinggal anda.” Di bagian lain beliau juga mengatakan, “Maka kesimpulannya adalah yang lebih utama, Anda shalat di masjid setempat di mana Anda tinggal sama saja apakah jamaahnya banyak atau sedikit karena banyaknya manfaat yang timbul dengan menerapkan hal itu…” (Syarah Shalatil Jama’ah, hal. 29 dan 30 Darul Kutub ‘Ilmiyah).

Pendapat serupa juga didukung oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitab beliau Mulakhash Fiqhi jilid 1 hal. 201, penerbit Darul ‘Ashimah. Dan yang dimaksud masjid dalam pengertian syariat adalah bangunan khusus yang didirikan untuk melaksanakan shalat dan mengingat Allah (Tafsir Al-Baghawi, Maktabah Syamilah, tafsir Surat Jin: 18). Maka termasuk dalam istilah masjid apa yang disebut oleh masyarakat kita sebagai surau atau musholla, wallahu a’lam.

***

Ketika menjelaskan hadits, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagaimana kuburan.” Ibnu Hajar mengatakan:

فَإِنَّ ظَاهِره يَقْتَضِي النَّهْي عَنْ الدَّفْن فِي الْبُيُوت مُطْلَقًا

“Sesungguhnya zahir hadits ini menunjukkan terlarangnya mengubur mayat di dalam rumah secara mutlak.” (Fathul Bari, 2/155. Maktabah Syamilah). Adapun rumah yang berada di samping kuburan maka kami tidak mengetahui kalau ada dalil yang melarangnya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Wallaahu a’lam.

***

Penanya: Abu Evi
Dijawab: Abu Muslih Ari Wahyudi

shalat jamak

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya seorang pemuda yang sangat minim dengan ilmu keagamaan, yaitu agama Islam tentunya yang di dalamnya terdapat syariat-syariat. Saya cuma ingin menanyakan masalah yang berhubungan dengan Shalat. yakni Apakah Shalat Jamak itu? dan bagaimana cara melaksanakannya? Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:

Sholat jamak adalah 2 sholat wajib yang dilakukan pada salah satu waktu sholat wajib tersebut. Contoh: sholat magrib dan sholat isya dilakukan pada waktu magrib atau pada waktu isya.

Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallahu ‘alahi wa sallam dari Muadz bin Jabal bahwa Rosululloh shollallahu ‘alahi wa sallam apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits shohih Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi). Dari dalil di atas dapat diambil pelajaran:

  1. Sholat zuhur hanya boleh dijamak dengan sholat ashar dan sholat magrib hanya boleh dijamak dengan sholat isya.
  2. Sholat subuh tidak boleh untuk dijamak, karena tidak adanya dalil yang membolehkan hal ini.
  3. Kedua sholat yang dijamak boleh dikerjakan pada salah satu dari kedua waktu sholat tersebut.
  4. Safar merupakan salah satu sebab dibolehkannya menjamak sholat.

Sebab-sebab yang membolehkan sholat untuk dijamak antara lain:

  1. Safar: Dalilnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
  2. Hujan: Dalilnya adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yakni: Rosululloh menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan.
  3. Sakit atau adanya hajat yang mendesak dan menghalangi untuk mengerjakan sholat-sholat wajib tersebut pada waktunya. Diriwayatkan dari Imam Muslim bahwa Rosululloh menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. Pada riwayat lain (bukan karena rasa takut dan safar). Syaikh Abdulloh Ali Bassam (pada kitab Taisirul ‘Alam) menyebutkan bahwa alasan Rosululloh mengerjakan itu adalah karena sakit. Beliau beralasan dengan bolehnya wanita yang istihadhoh untuk menjamak sholat di mana istihadhoh ini adalah termasuk salah satu penyakit.

Imam Nawawi berkata (dalam Syarah Shohih Muslim), “Sebagian Ulama berpendapat bolehnya menjamak sholat ketika tidak sedang safar karena adanya hajat yang menghalangi. Selama hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Alasannya adalah berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika beliau ditanya mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut (menjamak bukan karena rasa takut, hujan ataupun safar) maka Ibnu ‘Abbas menjawab, “beliau tidak ingin menyulitkan umatnya”. Di mana zhohir dari perkataan Ibnu ‘Abbas ini tidak menunjukkan satu alasan pun baik itu sakit ataupun selainnya yang menunjukkan mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut.” Wallohu a’lam.

Maroji:

  1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz karangan Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi.
  2. Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam karangan Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman bin Sholih Ali Bassam.

***

Penanya: Awan
Dijawab Oleh: Abu Uzair Boris Tanesia (Staf Pengajar LBIA)
Murojaah: Ustadz Abu Saad

seputar shalat dan baca al-qur'an

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mao tanya soal sholat fardhu terutama sholat berjamaah…

  1. Misalnya saya makmum yg terlambat masuk ke dalam jamaah (masbuq y?)… hanya mendapati 2 rekaat/3 rekaat (misalnya dalam sholat dhuhur)… nah apabila telah sampai pada rekaat terakhir dan telah sampai tasyahud akhir… apakah kita ikut duduk tasyahud akhir seperti imam? atau duduk iftirasy seperti pada tasyahud awal? (mohon disertakan dengan dalilnya).
  2. Lalu kita bangun untuk melengkapi rekaat kita ysg kurang itu pada saat imam telah mengucapkan salam pertama atau kedua? (dalil?).
  3. Apakah klo sholat fardhu seperti shubuh atau pada sholat2 sunnah 2 rekaat… duduk tasyahud akhirnya menggunakan duduk iftirasy (seperti duduk tasyahud awal)?
  4. Soal baca Alqur’an… saya ingin tanya ketika akan mulai membaca Al Qur’an… apabila dimulai ditengah surat (misalnya dimulai dari ain) apa harus membaca bismillah jg setelah taawudz atau hanya membaca taawudz saja tanpa membaca bismillah?

Catatan:
Maaf klo ada kesalahan dalam istilah dan lafal… ini dikarenakan ketidakmengertian saya… terima kasih

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi shalat (jamaah) sedangkan imam berada dalam suatu keadaan maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh imam.” (HR. Tirmidzi, sahih. Lihat Al-Wajiz, hal. 129. lihat juga Mulakhash Fiqhi, 1/206). Maka apabila imam duduk tawarruk maka kita pun duduk tawarruk. Allaahu a’lam.

***

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata, “Apabila imam sudah membaca salam yang kedua maka makmum bangkit untuk menyempurnakan rakaat yang kurang dari shalat tersebut dan tidak bangkit sebelum salam kedua.” (Mulakhash Fiqhi, 1/206). Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci. Pengharamnya (dari berbicara) adalah takbir. Dan yang menghalalkannya (untuk berbicara) adalah bacaan salam.” (HR. Tirmidzi dan dinilai sahih oleh Al-Hakim). Ini menunjukkan bahwa bacaan salam merupakan penutup dari rangkaian shalat. Sedangkan salam yang kedua juga masih disebut sebagai taslim (bacaan salam). Maka hendaknya makmum masbuk itu tidak bangkit sebelum imam menyelesaikan salamnya yang kedua. Wallaahu a’lam.

***

Syaikh Al-Albani berkata, “Kemudian beliau (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk untuk membaca tasyahud sesudah selesai dari rakaat kedua. Apabila shalat tersebut dua raka’at seperi shalat subuh maka beliau “Duduk iftirasy.” (HR. Nasa’i (1/173) dengan sanad sahih), sebagaimana posisi beliau duduk di antara dua sujud. Demikian juga tata cara duduk beliau apabila duduk untuk tasyahud awal dari shalat yang tiga atau empat rakaat…” (Sifat Shalat Nabi, hal. 156).

***

Allah ta’ala berfirman yang artinya,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila engkau hendak membaca Al Quran maka mintalah perlindungan kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)

Dengan dasar ayat ini Syaikh Al-’Utsaimin menyatakan bahwa salah satu adab membaca Al Quran adalah dengan membaca ta’awwudz terlebih dulu. Beliau berkata, “Hendaknya meminta perlindungan kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk…” kemudian beliau menyebutkan ayat ini. Beliau juga berkata, “Adapun basmalah, maka apabila dia mengawali bacaannya di tengah-tengah surat maka tidak perlu membaca basmalah. Dan apabila di awal surat maka membaca basmalah kecuali di awal surat At-Taubah karena di awalnya memang tidak ada basmalah…” (lihat Majalis Syahri Rahmadhan). Wallahu a’lam.

***

Penanya: Reza
Dijawab: Abu Muslih Ari Wahyudi