Minggu, 29 November 2009

shalat di mushalla atau mesjid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  1. Rumah ana dekat dengan mushola (surau) dan tidak jauh dengan masjid, dimanakah sebaiknya ana shalat?
  2. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bagaimana hukum rumah yang berada disamping/gandeng sama kuburan?

Jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu’laikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:

Wa’alaikumusalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Syaikh Al-’Utsaimin ketika menjelaskan tentang tempat mana yang lebih utama untuk shalat berjamaah dan membahas pendapat-pendapat seputar permasalahan ini akhirnya beliau berkesimpulan, “Pendapat yang benar ialah sesungguhnya yang lebih utama adalah hendaknya Anda shalat di masjid di dekat anda karena hal ini merupakan sebab pemakmuran masjid tersebut kecuali apabila masjid yang lebih jauh tersebut memiliki keistimewaan maka ia lebih diutamakan, seperti misalnya apabila anda berada di kota Madinah atau di Mekkah maka ketika itu yang lebih utama adalah anda shalat di Masjidil Haram apabila berada Mekkah dan di Masjid Nabawi apabila berada di Madinah, itulah yang lebih utama daripada shalat di masjid yang ada di dekat tempat tinggal anda.” Di bagian lain beliau juga mengatakan, “Maka kesimpulannya adalah yang lebih utama, Anda shalat di masjid setempat di mana Anda tinggal sama saja apakah jamaahnya banyak atau sedikit karena banyaknya manfaat yang timbul dengan menerapkan hal itu…” (Syarah Shalatil Jama’ah, hal. 29 dan 30 Darul Kutub ‘Ilmiyah).

Pendapat serupa juga didukung oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitab beliau Mulakhash Fiqhi jilid 1 hal. 201, penerbit Darul ‘Ashimah. Dan yang dimaksud masjid dalam pengertian syariat adalah bangunan khusus yang didirikan untuk melaksanakan shalat dan mengingat Allah (Tafsir Al-Baghawi, Maktabah Syamilah, tafsir Surat Jin: 18). Maka termasuk dalam istilah masjid apa yang disebut oleh masyarakat kita sebagai surau atau musholla, wallahu a’lam.

***

Ketika menjelaskan hadits, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagaimana kuburan.” Ibnu Hajar mengatakan:

فَإِنَّ ظَاهِره يَقْتَضِي النَّهْي عَنْ الدَّفْن فِي الْبُيُوت مُطْلَقًا

“Sesungguhnya zahir hadits ini menunjukkan terlarangnya mengubur mayat di dalam rumah secara mutlak.” (Fathul Bari, 2/155. Maktabah Syamilah). Adapun rumah yang berada di samping kuburan maka kami tidak mengetahui kalau ada dalil yang melarangnya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Wallaahu a’lam.

***

Penanya: Abu Evi
Dijawab: Abu Muslih Ari Wahyudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar